top of page
Writer's pictureGenius Media

Bentrok Agraria Kala Corona

Oleh: Hisyam

Demonstrasi Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) dalam rangka Hari Tani Nasional 2019 lalu. Massa menolak RUU Pertanahan, menghentikan praktek-praktek pemindahan paksa, penggusuran dan perampasan tanah rakyat yang dilakukan pemerintah dan korporasi (Sumber: Tempo)

Lambatnya pemerintah merespon pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) menyebabkan virus menyebar dengan cepat dan merata di seluruh Indonesia. Ancaman serius virus membuat banyak pihak termasuk negara abai terhadap persoalan pokok lainnya, seperti konflik agraria dan sumber daya alam.


Pengabaian ini dimanfaatkan oleh korporasi dan oknum aparat negara untuk melakukan represi dan kekerasan. Beberapa ringkasan kasus kriminalisasi, kekerasan dan tindakan intimidatif yang dialami warga karena situasi konflik agaria dan lingkungan hidup sepanjang Maret s/d awal April 2020 dapat dilihat dari uraian di bawah:



Kriminalisasi masyarakat Desa Penyang dan masyarakat Desa Tanah Putih, Kalimantan Tengah. 

Pada 7 Maret 2020 sekitar pukul 02.30 WIB, kurang lebih 15 polisi memasuki Mess WALHI untuk menangkap James Watt dkk. Tidak lama berselang mereka langsung dibawa ke Kalimantan Tengah dan ditetapkan sebagai tersangka.


Penangkapan ini diduga merupakan skenario jahat PT. Hamparan Masawit Bangun Persada guna menghentikan perlawanan warga. Konflik antara warga dan perusahaan terjadi sejak tahun 2006. Tanah warga seluas 117 hektar dirampas oleh perusahaan. Tanah ini berada di luar HGU dan IUP perusahaan.


Pembakaran Tanaman Mangrove Warga Penerima Izin Perhutanan Sosial, Sumatera Utara.


Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kelompok Tani Nipah di  Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat mendapatkan  izin swakelola secara penuh di kawasan hutan produksi seluas 242 hektar di ekosistem mangrove. Mirisnya, adanya legalitas perizinan tidak membuat mereka mendapat perlindungan.


Pada Kamis, 26 Maret 2020, tanaman mangrove yang dikelola warga dibakar diduga oleh oknum pekerja perusahaan perkebunan sawit. Selain itu, kepolisian dan penegak hukum lain juga melakukan pembiaran aktivitas perkebunan sawit ilegal seluas 64 hektar dilokasi yang sama. Kejadian ini mengakibatkan upaya rehabilitasi ekosistem yang dilakukan Kelompok Tani Nipah gagal.


Perusakan Pondok Penyimpan Padi di Sumatera Selatan


Pada 2 April 2020, Pihak PT. MAR mendatangi lahan milik Kelompok Tani Mafan di Desa Sedang, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin. Puluhan orang perusahaan didampingi aparat kepolisian hendak menggusur pondok-pondok petani yang diduga akan dijadikan kebun sawit.


Petani yang bersiap memanen padi berusaha menghalangi pihak perusahaan yang akan menggusur pondok. Pihak perusahaan pun tak menggubris dan merobohkan paksa pondok petani.


Terdapat tiga pondok tempat penyimpanan padi yang dirusak. Pada masa ancaman krisis pangan, kepolisian justru melakukan tindakan buruk dengan mengawal perusakan lahan dan sarana pertanian.


12 views0 comments

Comments


bottom of page