Oleh: Hisyam
Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) dalam rapat paripurna DPR RI pada Senin (5/10/2020) memicu gelombang demonstrasi hingga tiga hari kemudian. Massa buruh, mahasiswa, dan aktivis dari berbagai organisasi masyarakat sipil menggelar demonstrasi di sejumlah kota.
Sebagian aksi massa demonstran penolak UU Ciptaker berujung ricuh dan bentrok dengan aparat kepolisian. Tidak hanya di Jakarta, bentrok massa dan polisi juga terjadi di Yogyakarta, Malang, Medan, Kendari dan lainnya. Berikut penyebab kerusuhan demo tersebut bisa terjadi:
Adanya penyusup yang melempari batu dengan sengaja
Di Yogyakarta demo berjalan damai, bahkan ada beberapa perwakilan mahasiswa yang masuk ke Gedung DPRD untuk berdiskusi. Namun tiba-tiba ada lemparan batu dari massa ke Gedung DPRD yang mengakibatkan polisi memukul mundur massa dan akhirnya terjadi bentrok antara massa dengan polisi.
Massa yang merusak fasilitas
Di Surabaya banyak sekali mahasiswa dan para buruh yang berdemo di Kawasan simpang empat. Tetapi terdapat massa yang terpantau merusak fasilitas sekitar jalan seperti halte, taman bunga, dan lainnya. Sehingga memicu polisi untuk menembakkan water canon dan gas air mata ke arah massa tersebut.
Massa yang tak kunjung bubar hingga malam tiba
Di Jakarta banyak massa yang tak kunjung bubar di malam hari, karena perwakilan DPR atau dari pemerintahan tak kunjung keluar untuk memberikan jawaban, akhirnya polisi terpaksa harus memukul mundur dan akhirnya terjadi kericuhan.
Massa yang memaksa ingin memasuki Gedung DPRD
Di Pekanbaru banyak pendemo yang ingin masuk ke Gedung DPRD, padahal polisi sudah menyuruh massa agar tidak melewati jarak yang telah ditentukan. Akibat massa yang memaksa masuk ke Gedung DPRD. Polisi memukul mundur massa tersebut dan terjadi kericuhan di sekitar lokasi
Comments