Penulis: M. Dzauhar
Editor: M.Dzauhar
"..Apabila perusahaan asing masuk ke Indonesia harus memenuhi asas cabotage, di mana perusahaan asing harus bekerja sama dengan perusahaan Indonesia. Jadi tentu kita tidak mudah menerima perusahaan asing, apalagi udara ini membutuhkan kualifikasi yang baik."
Berikut tanggapan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, terkait usulan Presiden Jokowi untuk memberikan peluang bagi maskapai penerbangan asing untuk membuka rute di Indonesia.
Usulan presiden tersebut merupakan respon terhadap harga tiket pesawat yang mulai meninggi, bahkan sempat viral tiket pesawat yang ditaksir hingga 21 juta Rupiah untuk rute Bandung-Medan.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Pereekonomian (Menko Perekonomian) Darmin Nasution seperti yang dilansir dari CNN Indonesia, tingginya harga tiket pesawat disebabkan adanya duopoli terhadap sektor penerbangan di Indonesia yang saat ini dipegang secara mayoritas oleh maskapai seperti Garuda Indonesia dan Lion Air, sementara permintaan untuk menggunakan trasnportasi tersebut cukup tinggi.
Akibat dari mahalnya tiket, menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi Sukamdani, tidak hanya menurunkan gairah turisme pada masyarakat tetapi juga roda perekonomian daerah tempat objek wisata berada.
Tambah Hariyadi, sebenarnya sudah ada tiga maskapai penerbangan asing yang siap beroperasi di wilayah Indonesia dan menjadi pesaing dua maskapai tersebut seperti Air Asia milik Malaysia, Scoot Airlines milik Singapura, dan Jetstar milik Australia
Dari kiri ke kanan: Jetstar, Scoot Airlines, dan Air Asia( Dari berbagai sumber)
Bila usulan tersebut dapat direalisasikan, akan terjadi persaingan dalam sektor penerbangan yang memungkinkan bagi maskapai untuk menyesuaikan harga agar dapat memperoleh pelanggan, sehingga harga tiket tidak lagi meninggi.
Meski demikian, usulan tersebut ditangapi lain oleh Guru Besar Hukum Internasional dan Hukum Udara Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana. Seperti dilansir dari Kompas, Hikamhanto berpendapat masuknya maskapai asing bertentangan dengan Asas Cabotage yang terdapat pada Hukum udara Indonesia. Asas tersebut menyebutkan bahwa jalur udara dalam negeri hanya dapat secara ekslusif dilayani oleh maskapai penerbangan dalam negeri.
Kemudian jika diterapkan dalam jangka panjang, maskapai asing lambat laun akan merebut pangsa pasar yang sebelumnya dikuasai oleh maskapai dalam negeri maupun local, dan bila di antaranya ada yang menuju gulung tikar, maskapai tersebut akan berakhir dengan status diakuisisi oleh maskapai asing tersebut.
Senada dengan Hikmahanto, Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Alvin Lie mengatakan, seharusnya pemerintah mengevaluasi dan berbenah agar sektor penerbangan dapat atraktif agar banyak maskapai baru dari dalam negeri yang ikut terjun.
Tetapi nyatanya dalam beberapa tahun terakhir belum tampak maskapai baru dalam negeri yang dapat setara atau menyaingi Garuda maupun Lion Air, malahan maskapai dalam negeri yang sudah ada satu persatu mulai menyingkir hingga gulung tikar.
Comments