Oleh: Bambang
Mungkin tidak banyak yang mengetahui bahwa tanggal 29 Mei ini adalah momen diperingatinya “Hari Lansia”. Hari Lansia sendiri telah dicanangkan oleh presiden Soeharto sejak 24 tahun silam, tepatnya tanggal 29 Mei 1996. Wah, cukup lama juga ya.
Biasanya peringatan Hari Lansia sendiri biasanya dilakukan dengan berbagai kegiatan seperti senam bersama, berbagai perlombaan lainnya, dan tak lupa penyerahan bantuan bagi para lansia. Selain itu juga diselenggarakan berbagai seminar dan diskusi yang bertema pemberdayaan orang lanjut usia.
Kabar Lansia di Indonesia
Sebagai bentuk kepedulian terhadap lansia, pemerintah telah membentuk Komnas Lansia
[Komisi Nasional Perlindungan Penduduk Lanjut Usia] berdasarkan Keppres nomor 52 tahun 2004.
Sementara itu, menurut survei BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) pada 2019, , jumlah lansi telah diperkirakanmeningkat menjadi 27,5 juta atau 10,3% dari keseluruhan penduduk Indonesia.
Jika demikian, kemungkinan memasuki tahun 2045 mendatang jumlah lansia di Indonesia akan meningkat menjadi sekitar 57,0 juta jiwa atau sekitar 17,9 % dari keseluruhan total penduduk Indonesia.
Siasat Pemerintah Indonesia
Pemerintah Indonesia sejauh ini telah berupaya untuk memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan para lansia tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2004 Tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Lansia.
Berdasarkan peraturan tersebut, para lansia di Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan hal-hal sebagai berikut :
1. Pelayanan keagamaan dan mental spiritual, antara lain adalah pembangunan sarana ibadah yang mana menyediakan fasilitas khusus lansia. Misalkan di Masjid disediakan bangku untuk para lansia yang mau menunaikan sholat
2. Peningkatan kesehatan lansia, dalam hal ini penyembuhan terhadap penyakit yang diderita oleh lansia tersebut dimaksimalkannya pelayanan khusus lansia di fasilitas kesehatan, seperti diperbanyaknya dan aktifnya para ahli maupun praktisi gerontologis (ilmu tentang orang tua).
3. Mendapat kemudahan ketika menggunakan fasilitas umum, misalnya ketika menggunakan kereta api atau bus dibantu untuk naik maupun turun, dicarikan tempat duduk yang nyaman, dan dipandu untuk menggunakan moda transportasi tersebut.
4. Keringanan untuk membayar kewajiban, seberti pembayaran pajak setiap tahunnya atau pajak jenis lainnya. Lalu pembelian tiket perjalanan, akomodasi, tempat rekreasi yang bentuknya bisa berupa kartu khusus bersyarat.
Comments