top of page
Writer's pictureGenius Media

Pengenaan Pajak E-commerce di Indonesia: Potensi dan Kebermanfaatan

Updated: Jul 24, 2019

Penulis: Syamsi, Alya, Alfa, dan Vita



Ilustrasi E-Commerce (Sumber: bestweb.com)

Bisnis e-commerce di Indonesia telah memasuki tahapan baru. Kemajuan teknologi dalam perdagangan e-commerce sangat pesat begitu juga dengan ekosistem yang menyertainya. Dalam perkembangannya, pemerintah akan melakukan pengaturan terkait tata cara pemungutan pajak yang terutang di industri e-commerce. Perlunya sosialisasi yang baik dari kebijakan yang diambil oleh pemerintah dengan pelaku bisnis e-commerce agar kebijakan diterima. Usaha meminimalisasi gejolak dan resistensi terhadap kebijakan e-commerce dilakukan dengan cara komunikasi secara intensif dan melibatkan pihak pelaku bisnis e-commerce.


Berdasarkan We Are Social & Hootsuite’s Digital in 2017 report, pengguna internet di Indonesia per Januari 2018 telah mencapai 132,7 orang. Beralihnya tren perdagangan dari konvensional ke digital merupakan akibat dari pesatnya pertumbuhan pengguna internet. Menurut media keuangan dari kementrian keuangan RI, semakin mudah dan nyamannya konsumen melakukan transaksi jual beli melalui e-commerce (electronic commerce atau perdagangan elektronik), membuat transaksi perdagangan konvensional turun secara signifikan.


Data Pertumbuhan Nilai Transaksi e-commerce di Indonesia menunjukkan pada tahun 2011 sebesar Rp13,5 triliun (sumber: Bank Indonesia, Katadata). Nilai tersebut terus merangkak naik menjadi Rp47 triliun pada tahun 2015, Rp75 triliun pada tahun 2016, dan diproyeksikan pada tahun 2018 menjadi Rp102 triliun.


Berkenaan dengan itu, pemerintah berinsiatif untuk menarik pajak dari e-commerce tersebut. Berdasarkan Surat Edaran dari Direktur Jendral Pajak (DJP) Nomor SE-62/PJ/2013, yakni online market place (seperti tokopedia.com), classified Ads (seperti tokobagus.com) Daily Deals (seperti lakupon.com), dan online Retail (seperti lazada.com) merupakan 4 (empat) model transakasi e-commerce yang dikenakan pajak.


Yustinus Prastowo, Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menjelaskan bahwa terdapat pilihan skema perpajakan e-commerce yang bisa diterapkan oleh pemerintah. Untuk PPN, para pelaku e-commerce wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memungut PPN atas penyerahan barang/jasa apabila omset setahunnya melebihin Rp4,8 Miliar. Pemanfaatan skema PPN Final dengan tarif normal dapat menjadi pertimbangan dalam menggali potensi penerimaan yang efektif dan potensi jumlah yang cukup tinggi.


Sedangkan untuk PPH, dijelaskan oleh Kepala PKPN, Rofy, bahwa rencana tarif PPH 0,5% akan diterapkan dalam bentuk prepayment atau kredit pajak, sehingga dapat dikreditkan terhadap SPT Tahunan Wajib Pajak. Tarif SPT-nya akan disesuaikan dengan tarif pada UU PPH dan PP 46 tahun 2013.


Potensi dari pengenaan pajak terhadap e-commerce dapat dikatakan bagus. Berdasarkan data dari Kementrian Perindustrian, untuk 3 e-commerce yaitu Bukalapak, Tokopedia, dan Blanja.com memiliki total pendapatan Rp68,4 Triliun. Sedangkan untuk potensi penerimaan pajak dengan tarif PPH Final 0,5% akan memberikan angka sebesar Rp342 Miliar.

Pemberlakuan pajak terhadap e-commerce tentu akan memberikan berbagai dampak bagi pelaku bisnis di dalamnya.


Namun, perlu diingat bahwa dengan adanya penarikan pajak sebenarnya menguntungkan untuk perputaran ekonomi secara tidak langsung asal dibarengi dengan sistem yang matang. Dilansir dari laman thidiweb.com, pembayaran pajak merupakan wujud peran serta dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional.


Penarikan pajak sangat berguna dalam banyak hal di antaranya; infrastruktur dan fasilitas umum, pertahanan dan keamanan, subsidi pangan dan BBM, kelestarian lingkungan hidup dan budaya, dana pemilu, serta pengembangan alat transportasi massa dan lain-lain. Dengan demikian, bukan suatu hal yang keliru jika pajak e-commerce dikenakan pada para pelaku bisnis online mengingat kebermanfaatan yang bermuaranya juga kepada kesejahteraan masyarakat.

25 views0 comments

Recent Posts

See All

Commentaires


bottom of page