Editor: M. Dzauhar
Reporter: Herfyan Ekacakti
Pada 28 Oktober 2018 kemarin, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) mengeluarkan Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) No. 55 Tahun 2018 mengenai Pembinaan Ideologi Bangsa dalam Kegiatan Mahasiswa.
“Dalam Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018, pasal 1 berbunyi, perguruan tinggi bertanggungjawab melakukan pembinaan ideologi bangsa, NKRI, UUD dan Bhineka Tunggal Ika dalam kokurikuler, intrakurikuler, dan ekstrakurikuler” menurut Menteri Nasir. Tujuan dari dikeluarkannya peraturan ini yaitu untuk menekan paham radikalisme di lingkungan perguruan tinggi. Oleh sebab itu Menristekdikti menghimbau kepada seluruh perguruan tinggi agar membentuk Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa (UKMPIB).
Dalam UKM PIB ini, organisasi ekstra kampus dapat ikut serta dalam keanggotaan selama tidak membawa politik praktis ke dalam kampus. Hal ini bertujuan agar mahasiswa dan organisasi ektra kampus dapat bersinergi untuk bersama – sama mengembangkan ide mengenai kebangsaan.
Banyak yang mendukung peraturan ini, namun tak sedikit pula yang menganggap peraturan ini agak berlebihan. Kelebihan dari dibentuknya UKMPIB ini memang merupakan sebuah upaya pemerintah untuk mencegah radikalisme dan intoleran di perguruan tinggi.
Namun juga dianggap berlebihan karena di setiap perguruan tinggi memiliki lembaga kemahasiswaan yang telah lama bergerak di bidang pembinaan ideologi, seperti Pramuka, Menwa, dan BEM. Jika ingin mendidik mahasiswa dalam hal ideologi, kenapa tidak dibuatkan suatu forum bagi lembaga kemahasiswaan tersebut untuk saling bertukar pikiran dan berdiskusi untuk mengembangkan paham Pancasila.
Bukan masalah tidak setuju mengenai upaya pembinaan ideologi bangsa terhadap mahasiswa, tapi mengenai keterlibatan organisasi ekstra kampus dalam kegiatan UKMPIB tersebut cukup diwaspadai, karena pasalnya organisasi ekstra pasti akan memberikan pengaruh politik praktis meskipun secara formal sepakat untuk tidak membawa pengaruh politik praktis ke dalam lingkungan perguruan tinggi.
Comments